APBD Tahun 2017 Sebesar Rp.832, 3 Milyar
Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sorong Selatan
(Sorsel) Tahun 2017 yang diajukan Pemkab Sorong Selatan (Sorsel) sebesar
Rp.832, 3 Milyar atau tepatnya Rp.832.308.976.156 disetujui Fraksi
Dewan di DPRD Kabupaten Sorsel untuk ditetapkan menjadi APBD Kabupaten
Sorsel Tahun Anggaran 2017. Strukttur APBD 2017 adalah Pendapatan Daerah
Rp.832, 3 Milyar atau tepatnya Rp.832.308.976.156 yang terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.20 Milyar, Dana Perimbangan sebesar
Rp.579,7 Milyar atau tepatnya Rp.579.751.939.156. dan Pendapatan
Lain-Lain yang sah sebesar Rp.232, 5 Milyar atau tepatnya.
Rp.232.557.037.000.
Sementara itu Belanja Daerah Rp.864.308.976.156 yang
terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.403.585.936.110 dan
Belanja Langsung Rp.460.720.040.000. Belanja Tidak Langsung meliputi
Belanja Pegawai Rp.223.030.758.110, Belanja Hibah Rp.8,5 Milyar; Belanja
Bantuan Sosial Rp.22.887.148.000, Belanja Bantuan Keuangan
Rp.144.821.030.000, Belanja Subsidi Rp.1.850.000.000 dan Belanja Tidak
Terduga Rp.2,5 Milyar. Surplus (Defisit) Rp.32 Milyar, Pembiayaan Daerah
Rp.37 Milyar, Pembiayaan Netto Rp.32 Milyar dan Sisa Lebih Pembiayaan
Rp.0 (Nihil).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) dibacakan
juru bicara Jhon Kabie, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) oleh Daud
Snanfi, SIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) oleh Richard Ginuni.
Setelah Fraksi DPRD menyatakan pendapat akhir, Bupati Sorsel Samsudin
Anggiluli dan Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Jevries N Kewetare, SP;
Wakil Ketua I Marthen Saflessa dan Wakil Ketua II Salomina Salamuk, SE
menandatangani nota kesepahaman serta berita acara penyerahaan dokumen
APBD Kabupaten Sorsel 2017.
Sidang Paripurna IV DPRD dalam rangka
Pembahasan RAPBD Kabupaten Sorsel Tahun 2017 yang diikuti 19 orang
anggota DPRD ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Jevries Kewetare Rabu
(21/12) lalu di ruang sidang DPRD yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati
(Wabup) Drs.Martinus Salamuk; Plt.Sekda Dance Yulian Flassy, SE, M.Si
sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sorsel,
Wakapolres Kompol Bidik Risalady dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab
Sorsel. Setelah APBD ditetapkan, selanjutnya dibawa ke Pemprov Papua
Barat dan Kementrian Keuangan untuk dievaluasi.
Bupati Samsudin
Anggiluli, SE pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD Sorsel yang telah membahas RAPBD 2017 dan
menetapkannya menjadi APBD Sorsel TA. 2017
No comments:
Post a Comment