DAP III Doberay Tegaskan Icon Papua Barat dari 7 Wilayah Adat, Bukan yang Lain |
nokennews . Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP menanggapi kontoversi dan viral-nya Tongkonan, rumah adat Toraja di Soribo Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Rumah adat itu akan diresmikan Senin (9/5) namun belakangan muncul pro dan kontra yang bertebaran di media sosial.
Mananwir Paul menegaskan icon Papua dan Papua Barat adalah seni dan benda budaya dari 7 wilayah adat. Dengan demikian icon yang dimaksud adalah bukan berasal dari luar Tanah Papua.
“Atas nama Masyarakat Adat Papua, kami tegaskan sangat penting menghargai hak dasar orang asli Papua dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tegasnya lewat rilis, Minggu (8/5).
Menurut dia seluruh penduduk di atas Tanah Papua wajib menghormati dan menghargai hak-hak dasar masyarakat Adat Papua, sesuai Keputusan Kongres Rakyat Papua ke – II Tahun 2000
Hal itu sangat jelas dan sesuai dengan Roh Otonomi Khusus Papua, Pasal 43 tentang Keberpihakan, pemberdayaan, perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
“Itu dasar hukumnya wajib dan sangat jelas. Sesungguhnya Statuta Dewan Adat Papua menerima suku Nusantara dengan tetap menjaga dan Menghormati Hak Hak kesulungan Orang Asli Papua,” rilisnya.
Dengan demikian setiap Kegiatan adat-istiadat dari luar Papua, diterima sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Adat serta adat-istiadat Masyarakat Adat Papua.
Ia mengapresiasi pendirian Tongkonan sebagai sekretariat untuk mengurus segala hal secara internal, namun bukan sebagai icon Papua Barat.
Kehadiran rumah adat itu lebih dinilai sebagai simbol persatuan masyarakat Toraja di Manokwari, tetapi diingatkan tetap mengedepankan penghormatan akan hak kesulungan orang asli Papua.
No comments:
Post a Comment