TEMINABUAN-Penggunaan Alokasi
Dana Desa (ADD) saat ini menjadi sorotan pemerintah pusat, karena penggunaannya
dinilai tidak tepat sasaran. Padahal tidak semua kampung asal menggunakan dana
kampung. Untuk itulah Kampung Aibobor Distrik Teminabuan ingin menunjukan kalau
penggunaan ADD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah
Kampung Aibobor menggunakan ADD tahun 2017 lalu untuk membangun jalan
lingkungan sepanjang 120 meter dan 2 unit rumah layak huni secara bertahap.
Proyek fisik tersebut telah
selesai dibangun dan diresmikan Senin (5/2) lalu oleh Bupati Sorong Selatan
(Sorsel) Samsudin Anggiluli, SE. Peresmian sejumlah proyek tersebut ditandai
dengan pengguntingan pita oleh Bupati Samsudin Anggiluli. Ikut dalam rombongan
Bupati Samsudin Anggiluli antara lain Wakil Bupati (Wabup) Drs.Martinus Salamuk
dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab
Sorsel.
Bupati Samsudin Anggiluli dan
rombongan tiba di Kampung Aibobor disambut oleh Kepala Kampung Aibobor Dance
Bleskadit serta aparat kampong dan masyarakat Kampung Aibobor. Tidak
ketinggalan siswa SD YPK Kalvari Skendi juga ikut menyambut kedatangan Bupati
Samsudin Anggiluli dan rombongan. Usai prosesi penyambutan, Bupati Samsudin
Anggiluli menggunting pita menandai diresmikannya sejumlah proyek fisik
dimaksud. Selanjutnya Bupati Samsudin Anggiluli dan rombongan meninjau jalan
lingkungan sepanjang 120 meter yang berlokasi di Kampung Tolak dan 2 unit rumah
permanen tipe 56 di Skendi. Selanjutnya Bupati Samsudin Anggiluli dan rombongan
bertemu di kantor Kampung Aibobor.
Pada kesempatan tersebut Bupati
Samsudin Anggiluli menegaskan, penggunaan ADD tidak asal saja atau tanpa
perencanaan. Melainkan semuanya harus direncanakan bersama oleh masyarakat
kampung melalui masyarakat kampong, seperti halnya Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sorsel menggunakan dana APBD harus berdasarkan perencanaan melalui
musyawarab perencanaan pembangunan (Musrenbang). Dokumen perencanaan
pembangunan kampong selama 5 tahun ada dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kampung (RPJMK) dan selanjutnya dijabarkan setiap tahunnya dalam
Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK). Kedua dokumen inilah yang menjadi
dasar penggunaan ADD.
Pemerintah pusat mengawasi
penggunaan ADD sangat ketat dan berlapis. Untuk itulah pihaknya meminta semua
kepala kampung menggunakan ADD sesuai mekanisme yang diatur dalam petunjuk
teknis (juknis) dan dipertanggungjawabkan setiap dana yang dikeluarkan, Dengan
demikian tidak akan ada temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). (humas/julius)
sumber
No comments:
Post a Comment