Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
1. Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
2. Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan kepada Bupati/Walikota, apabila penyerahan dokumen keluarga penerima BLT Dana Desa sudah melebihi 5 hari kerja.
Sumber: Kementerian Desa
No comments:
Post a Comment