Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sorong Selatan Tahun 2024 diikuti Petronela Krenak yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Sorong Selatan. Menurut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin (Pemohon), Petronela Krenak melakukan pelanggaran pemilihan sehingga seharusnya didiskualifikasi sebagai Paslon Nomor Urut 5.
“Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Petronela Krenak dan Yohan Bodory harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Termohon (KPU Sorong Selatan),” ujar kuasa hukum Pemohon, Christoffel Tutualima dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan untuk Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon menjelaskan, Petronela Krenak pada saat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pembina Muda golongan IV C. Petronela diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan pada 29 Agustus 2024 setelah dirinya mengundurkan diri pada 23 Agustus 2024.
Namun, menurut Pemohon, seharusnya PNS Pembina Utama Muda golongan IV C ke atas diberhentikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden. Apalagi, Pemohon mengatakan, Petronela Krenak mengeluarkan surat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan SDM pada 4 September 2024 setelah diberhentikan. Surat dimaksud perihal pengumuman kepada seluruh pencari kerja Kabupaten Sorong Selatan untuk berkumpul pada 5 September mendengarkan pengarahan dari Petronela Krenak.
Dengan demikian, kata Pemohon, pemberhentian Petronela Krenak yang didasarkan pada surat keputusan Bupati Sorong Selatan mengandung cacat hukum. Seharusnya Petronela Krenak dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon Pilbup Sorong Selatan dalam Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 554 Tahun 2024.
Keberpihakan Bupati Sorong Selatan
Di samping itu, Pemohon menyebutkan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli secara terang-terangan dan aktif terlibat dalam setiap kegiatan kampanye Petronela Krenak dan Yohan Bodory di luar izin cuti. Samsuddin yang ditunjuk menjadi tim sukses pasangan calon Petronela-Yohan juga diduga menggunakan anggaran pendapatan dan belanja derah (APBD) dengan cara memberikan beberapa kegiatan paket proyek kepada Muhadi dan keluarganya untuk memenangkan Paslon 5.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sorong Selatan, Paslon 1 Martinus Salamuk-Paulinus Kora memperoleh 2.740 suara, Paslon 2 Dance Nauw-Barbalina Helena Aifufu meraih 1.224 suara, Paslon 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin memperoleh 9.800 suara, Paslon 4 Jevries Nelson Kewetare-Yakob Thesia meraih 5.677 suara, dan Paslon 5 Petronela Krenek-Yohan Bodory memperoleh 13.599 suara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 5; atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sorong Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon 5; dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di se-Kabupaten Sorong Selatan tanpa Paslon 5.
No comments:
Post a Comment