Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Sorong Selatan: Pencalonan Petronela Krenak Sesuai Prosedur

Sunday, 26 January 2025 | January 26, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T14:39:19Z
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Rahman Ramli memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan selaku Termohon mengatakan pihaknya tidak dapat mendiskualifikasi Petronela Krenak karena semua proses yang dilakukan saat pemberkasan syarat calon dan pencalonan telah sesuai prosedur dan tahapan. Pada saat penetapan pasangan calon pun tidak ada keberatan dari para peserta bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sorong Selatan Tahun 2024.

“Dokumen pemberhentian sebagai ASN (aparatur sipil negara) telah sesuai prosedur. Kemudian klaim Pemohon bahwa keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum adalah tidak berdasar Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Rahman Ramli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah atas Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termohon menjelaskan telah menerima surat pernyataan pengunduran diri atas nama Petronela Krenak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 23 Agustus 2024. Petronela sebelumnya berpangkat Pembina Muda Golongan IVC. Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyatakan PNS Pembina Muda Golongan IVC ke atas diberhentikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Harli memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh


Sebab, Termohon melakukan klarifikasi kepada BKN yang pada pokoknya menerangkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 dimaksud Pemohon mengatur pemberhentian PNS yang memasuki usia pensiun dan berhak mendapat pensiun. Sedangkan pemberhentian PNS dengan pangkat Golongan IVC dengan 20 tahun masa kerja dan usia 50 tahun ke bawah dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.

Termohon menyatakan Petronela Krenak berhenti dari PNS tanpa pensiun. Dengan demikian, Termohon membantah dalil Pemohon mengenai Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan perihal pemberhentian Petronela Krenak mengandung cacat hukum. Di samping itu, Pemohon pun tidak pernah mengajukan keberatan meskipun ada ruang untuk mengajukan sengketa proses terhadap keberatan dan pembatalan penetapan paslon ke Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta tidak ada rekomendasi Bawaslu.

KPU Kabupaten Sorong Selatan menerangkan terdapat 152 TPS dan 15 Distrik di Kabupaten Sorong Selatan dalam Pilbup Tahun 2024. Dari jumlah TPS dan Distrik tersebut, semua saksi mandat paslon termasuk Pemohon menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di semua TPS dan Distrik tersebut. Kecuali saksi Pemohon tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Paslon Nomor Urut 5 Petronela Krenak dan Yohan Bodory selaku Pihak Terkait dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Harli dan Franditya Utomo menginginkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024 tetap sah.

Akmal Muntasir dari Bawaslu memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan Akmal Muntasir juga menyatakan tidak ada laporan maupun temuan terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait persyaratan Calon Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 5 atas nama Petronela Krenak. Bawaslu Sorong Selatan turut serta dalam proses klarifikasi terkait dokumen Cabup Petronela dan mengawasi juga dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon maupun nomor urut pasangan calon.

Sebagai informasi, Pemohon dalam perkara ini Paslon Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 5; atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sorong Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon 5; dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di se-Kabupaten Sorong Selatan tanpa Paslon 5 Petronela Krenak dan Yohan Bodory.



No comments:

Post a Comment

-

================ =

Recent Posts

CHADOS SANGKEK ALAMAT KAMPUNG SKENDI SORSEL

Comments system

Subscribe Us

×
Chados Sangkek update
               
         
   
       
 
"CHADOS": { "SANGKEK": "DESAINER", "WEB": { "INI": "JIKA", "ADA YANG BERMINAT": "", "UNTUK PEMBUATAN WEB": ["BISA HUBUNGIN CHADOS SANGKEK "] } }