TEMINABUAN, 22 Juli 2025 – Merasa hak adat mereka telah dirampas oleh suku Emeyode Kokoda, tiga suku besar di Distrik Kais – Kaiso, Awe Mareno, dan Yaban Nerigo – menyatakan sikap untuk keluar dari peta adat dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Imekko.
Pernyataan sikap tertulis tersebut dibacakan oleh tokoh perempuan Agustina Dedaida bersama Ketua LSM 1001 Sungai, Otis Asikasau, di hadapan lima utusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya pada acara penyaluran aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Yotely Matatula GKI Klasis Teminabuan, Selasa (22/7/2025).
Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Ketua I MRP, Susance Saflesa, yang didampingi Sekretaris Pokja Adat Simson Sremere bersama tiga anggota MRP lainnya.
Komitmen Masyarakat Kais
Dalam pernyataan yang dibacakan, Otis Asikasau menegaskan bahwa langkah tiga suku besar Kais untuk keluar dari peta DOB Imekko merupakan keputusan prinsipil.
“Ketika hak adat kami dirampas, harga diri kami diinjak-injak, tentu saja kami tidak menerima. Maka kami nyatakan siap keluar dari peta Imekko supaya suku kami bisa belajar mandiri dan bebas dari intervensi suku tertentu,” tegas Otis.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kais, Hasibas Sira, melalui akun media sosial Facebook menyatakan bahwa pemuda Kais sepenuhnya mendukung keputusan tersebut.
“Keputusan pansel yang mencaplok hak adat tiga suku di Distrik Kais, sehingga kami tidak memperoleh kursi DPRK Sorsel periode 2024-2029, membuat keutuhan kita dalam bingkai Imekko menjadi rapuh. Jadi kalau ada informasi masyarakat Kais menyatakan keluar dari Imekko, itu benar. Itu hak adat kami,” tegasnya.
Tanggapan MRP
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I MRP, Susance Saflesa, menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti.
“Kami akan meneruskan aspirasi masyarakat Kais kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Papua Barat Daya serta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.
Susance menambahkan, MRP terbuka untuk memfasilitasi audiensi antar-suku di wilayah Imekko, termasuk masyarakat Kais.
“Aspirasi sudah disampaikan, tapi secara langsung mereka belum datang ke kantor MRP. Pada prinsipnya MRP adalah rumah bagi masyarakat Kais. Apapun keluhannya, kami siap menerima dan melayani dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Pokja Adat MRP, Simson Sremere, menilai aspirasi masyarakat Kais cukup mengejutkan dan perlu segera dibahas bersama semua pihak terkait.
“Hal ini bisa berdampak pada tertundanya pemekaran DOB Imekko. Aspirasi masyarakat Kais perlu perhatian kita semua. Harus segera dibicarakan antara pemerintah, DPRD Sorsel, MRP, serta pemerintah dan DPRD provinsi untuk mencari solusi terbaik,” tutup Simson.
Pernyataan sikap tertulis tersebut dibacakan oleh tokoh perempuan Agustina Dedaida bersama Ketua LSM 1001 Sungai, Otis Asikasau, di hadapan lima utusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya pada acara penyaluran aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Yotely Matatula GKI Klasis Teminabuan, Selasa (22/7/2025).
Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Ketua I MRP, Susance Saflesa, yang didampingi Sekretaris Pokja Adat Simson Sremere bersama tiga anggota MRP lainnya.
Komitmen Masyarakat Kais
Dalam pernyataan yang dibacakan, Otis Asikasau menegaskan bahwa langkah tiga suku besar Kais untuk keluar dari peta DOB Imekko merupakan keputusan prinsipil.
“Ketika hak adat kami dirampas, harga diri kami diinjak-injak, tentu saja kami tidak menerima. Maka kami nyatakan siap keluar dari peta Imekko supaya suku kami bisa belajar mandiri dan bebas dari intervensi suku tertentu,” tegas Otis.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kais, Hasibas Sira, melalui akun media sosial Facebook menyatakan bahwa pemuda Kais sepenuhnya mendukung keputusan tersebut.
“Keputusan pansel yang mencaplok hak adat tiga suku di Distrik Kais, sehingga kami tidak memperoleh kursi DPRK Sorsel periode 2024-2029, membuat keutuhan kita dalam bingkai Imekko menjadi rapuh. Jadi kalau ada informasi masyarakat Kais menyatakan keluar dari Imekko, itu benar. Itu hak adat kami,” tegasnya.
Tanggapan MRP
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I MRP, Susance Saflesa, menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti.
“Kami akan meneruskan aspirasi masyarakat Kais kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Papua Barat Daya serta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.
Susance menambahkan, MRP terbuka untuk memfasilitasi audiensi antar-suku di wilayah Imekko, termasuk masyarakat Kais.
“Aspirasi sudah disampaikan, tapi secara langsung mereka belum datang ke kantor MRP. Pada prinsipnya MRP adalah rumah bagi masyarakat Kais. Apapun keluhannya, kami siap menerima dan melayani dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Pokja Adat MRP, Simson Sremere, menilai aspirasi masyarakat Kais cukup mengejutkan dan perlu segera dibahas bersama semua pihak terkait.
“Hal ini bisa berdampak pada tertundanya pemekaran DOB Imekko. Aspirasi masyarakat Kais perlu perhatian kita semua. Harus segera dibicarakan antara pemerintah, DPRD Sorsel, MRP, serta pemerintah dan DPRD provinsi untuk mencari solusi terbaik,” tutup Simson.
No comments:
Post a Comment