Di Papua aturan adat
masih diakui keberadaannya dan dianggap mempunyai kekuatan hukum yang cukup efektif.
Sehingga untuk dapat mengakomodir potensi Hutan dalam penegakan sanksi adat
Masyarakat adat dalam
pemanfaatan sumber daya alam di Papua.menunjukkan adanya adat yang hidup sampai
saat ini dan mampu mewadahi segala kepentingan adat yang dapat memperkuat
kedudukan hutan adat dalam hukum formal.
Hukum adat terdiri
dari norma dan aturan adat (hukum adat). Sebagaimana hak-hak adat yang ada di Indonesia
hukum adat tersebut tidak tertulis dan tidak statis, sehingga hukum adat waktu
lampau berbeda isi dan sanksinya dengan hukum adat dimasa sekarang.
Hutan menurut UU 41
Tahun 1999 merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya,
Semua hutan didalam
wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan
negara tersebut tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
Di Papua secara
praktis tidak ada kawasan hutan yang tidak diakui sebagai hak milik oleh
penduduk setempat. Kepemilikan tersebut bersifat komunal, di mana alokasi hak
dan kewajiban atas tanah merupakan bagian integral dan struktur marga antara
anggota masyarakat pemilik hutan adat.
Penduduk memiliki
sumberdaya alam sendiri yang diwariskan secara turun temurun untuk mendukung
upaya pemanfaatan yang berkelanjutan bahkan telah menjadi bagian dari
sosiokultur masyarakat setempat. Sistem pengelolaan tersebut selanjutnya
dikenal dengan aturan adat yang dewasa ini dikenal dengan hukum adat. Hukum
adat merupakan sumber berbagai aturan dalam mengelola sumber daya alam yang
digerakkan oleh nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat
Hukum adat kemudian
menjadi lemah akibat kehadiran hukum formal di Indonesia yang menganut system hukum
kontinental, yang muncul dari sistem demokrasi. Lemahnya kedudukan hukum adat
ini terlihat pada sebagian besar ijin pemanfaatan sumberdaya alam diberikan
tanpa mengindahkan aturan dan hak-hak masyarakat adat.
Hal ini kemudian
menjadi sengketa antara masyarakat dengan investor. Perlawanan masyarakat adat
kemudian terlihat pada kegiatan perambahan hutan, baik pada hutan konservasi
maupun hutan produksi yang telah dibebani ijin pemanfaatan. Kegiatan perambahan
hutan tersebut lebih marak dikenal dengan illegal logging.
Sesungguhnya
masyarakat lokal dapat memberi kontribusi dalam pengelolaan hutan secara
lestari. Beberapa penelitian yang dilakukan di Kawasan Timur Indonesia
menggambarkan betapa efektifnya pengelolaan sumberdaya alam lokal yang didasari
atas sistem tata nilai yang diwarisi secara turun- temurun. Marzali (1996) dalam
Ahmad Rizal 2001, mengemukakan tentang perlunya mengakomodasi nilai-nilai
hukum adat dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Provinsi Irian Jaya
atau yang dikenal dengan Papua memiliki sekitar 250 etnis, sebagian
penduduknya, terutama yang tinggal di lokasi terpencil, masih menggunakan hukum
adat dalam mengatur aktivitas kehidupannya sehari-hari. Hukum formal yang
dintroduksi negara tidak bisa menggusur begitu saja sistem hukum dan
kelembagaan adat yang telah exist di Papua.
Hukum formal yang
timbul sebagai hukum yang dikondisikan seringkali mempunyai banyak kelemahan
yang secara sosiologis tidak membuat jera si pelanggar. Sebaliknya Hukum adat merupakan
kumpulan aturan adat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, bersifat paksaan
dan mempunyai sanksi, sehingga mempunyai akibat hukum yang berat. Oleh karena
itu penelitian diarahkan untuk menginventarisir aturan-aturan adat Papua dalam mengatur
pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari, yang berpeluang untuk
dikodifikasikan menjadi suatu bentuk aturan formal yang mengikat (legally
binding) seluruh komponen masyarakat yang berdiam di Papua
Mengelompokkan adat
istiadat dalam mengatur masyarakat adat dalam pemanfaatan sumberdaya alam di
Papua. Adat dalam pengelolaan hutan secara lestari. Melalui penegakkan hukum
adat ini diharapkan dapat mengurangi laju illegal logging yang sedang marak di
Papua. CS
No comments:
Post a Comment