Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Papua aturan adat masih diakui keberadaannya

Tuesday, 29 May 2018 | May 29, 2018 WIB Last Updated 2018-05-29T12:23:59Z





Di Papua aturan adat masih diakui keberadaannya dan dianggap mempunyai kekuatan hukum yang cukup efektif. Sehingga untuk dapat mengakomodir potensi Hutan dalam penegakan sanksi adat

Masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam di Papua.menunjukkan adanya adat yang hidup sampai saat ini dan mampu mewadahi segala kepentingan adat yang dapat memperkuat kedudukan hutan adat dalam hukum formal.

Hukum adat terdiri dari norma dan aturan adat (hukum adat). Sebagaimana hak-hak adat yang ada di Indonesia hukum adat tersebut tidak tertulis dan tidak statis, sehingga hukum adat waktu lampau berbeda isi dan sanksinya dengan hukum adat dimasa sekarang.

Hutan menurut UU 41 Tahun 1999 merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,

Semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan negara tersebut tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Di Papua secara praktis tidak ada kawasan hutan yang tidak diakui sebagai hak milik oleh penduduk setempat. Kepemilikan tersebut bersifat komunal, di mana alokasi hak dan kewajiban atas tanah merupakan bagian integral dan struktur marga antara anggota masyarakat pemilik hutan adat.

Penduduk memiliki sumberdaya alam sendiri yang diwariskan secara turun temurun untuk mendukung upaya pemanfaatan yang berkelanjutan bahkan telah menjadi bagian dari sosiokultur masyarakat setempat. Sistem pengelolaan tersebut selanjutnya dikenal dengan aturan adat yang dewasa ini dikenal dengan hukum adat. Hukum adat merupakan sumber berbagai aturan dalam mengelola sumber daya alam yang digerakkan oleh nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat

Hukum adat kemudian menjadi lemah akibat kehadiran hukum formal di Indonesia yang menganut system hukum kontinental, yang muncul dari sistem demokrasi. Lemahnya kedudukan hukum adat ini terlihat pada sebagian besar ijin pemanfaatan sumberdaya alam diberikan tanpa mengindahkan aturan dan hak-hak masyarakat adat.

Hal ini kemudian menjadi sengketa antara masyarakat dengan investor. Perlawanan masyarakat adat kemudian terlihat pada kegiatan perambahan hutan, baik pada hutan konservasi maupun hutan produksi yang telah dibebani ijin pemanfaatan. Kegiatan perambahan hutan tersebut lebih marak dikenal dengan illegal logging.

Sesungguhnya masyarakat lokal dapat memberi kontribusi dalam pengelolaan hutan secara lestari. Beberapa penelitian yang dilakukan di Kawasan Timur Indonesia menggambarkan betapa efektifnya pengelolaan sumberdaya alam lokal yang didasari atas sistem tata nilai yang diwarisi secara turun- temurun. Marzali (1996) dalam Ahmad Rizal 2001, mengemukakan tentang perlunya mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dalam pengelolaan hutan secara lestari.

Provinsi Irian Jaya atau yang dikenal dengan Papua memiliki sekitar 250 etnis, sebagian penduduknya, terutama yang tinggal di lokasi terpencil, masih menggunakan hukum adat dalam mengatur aktivitas kehidupannya sehari-hari. Hukum formal yang dintroduksi negara tidak bisa menggusur begitu saja sistem hukum dan kelembagaan adat yang telah exist di Papua.

Hukum formal yang timbul sebagai hukum yang dikondisikan seringkali mempunyai banyak kelemahan yang secara sosiologis tidak membuat jera si pelanggar. Sebaliknya Hukum adat merupakan kumpulan aturan adat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, bersifat paksaan dan mempunyai sanksi, sehingga mempunyai akibat hukum yang berat. Oleh karena itu penelitian diarahkan untuk menginventarisir aturan-aturan adat Papua dalam mengatur pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari, yang berpeluang untuk dikodifikasikan menjadi suatu bentuk aturan formal yang mengikat (legally binding) seluruh komponen masyarakat yang berdiam di Papua

Mengelompokkan adat istiadat dalam mengatur masyarakat adat dalam pemanfaatan sumberdaya alam di Papua. Adat dalam pengelolaan hutan secara lestari. Melalui penegakkan hukum adat ini diharapkan dapat mengurangi laju illegal logging yang sedang marak di Papua. CS

No comments:

Post a Comment

-

=

Recent Posts

CHADOS SANGKEK ALAMAT KAMPUNG SKENDI SORSEL

Comments system

Subscribe Us

×
Chados Sangkek update
               
         
   
       
 
"CHADOS": { "SANGKEK": "DESAINER", "WEB": { "INI": "JIKA", "ADA YANG BERMINAT": "", "UNTUK PEMBUATAN WEB": ["BISA HUBUNGIN CHADOS SANGKEK "] } }